Berlaku Mulai Juli 2024, Catin Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan Sebelum Menikah




MADIUN – Pernikahan bisa jadi momen tersibuk dalam hidup sebagian masyarakat. Banyak hal yang perlu dipersiapkan agar acara dapat berjalan lancar. Tak terkecuali, dokumen penting sebagai persyaratan administrasi.

Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan peraturan baru dalam persyaratan pernikahan. Yakni, calon pasangan pengantin (catin) wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com.

Setelah sosialisasi berakhir, peraturan akan berlaku efektif. Bahkan, catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikah hingga memenuhi persyaratan tersebut.

Adapun pelaksanaan peraturan ini bukan tanpa alasan. Kemenag memiliki tujuan khusus. Salah satunya, menjadi solusi untuk menciptakan keluarga sejahtera Indonesia. Selain itu, juga bertujuan mengurangi angka Stunting.

‘’Maka dari itu, Bimwin ini penting dan menjadi kewajiban,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)