Alamat Rumah Jauh Dari SMP Negeri? Jangan Khawatir, Dindik Siapkan Skema Zonasi Sebaran




MADIUN – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Madiun akan berlangsung mulai Juni 2024. Untuk itu, Dinas Pendidikan setempat menyiapkan regulasi pendaftaran yang wajib dipahami calon peserta didik baru.

Adapun tahun ini sejumlah aturan dalam PPDB mengalami perubahan. Salah satunya, terkait data diri calon peserta didik yang wajib berada dalam satu KK dengan nama orang tuanya yang tercantum dalam rapor.

‘’Jadi, nama orang tua atau walinya harus linear dengan yang ada di rapor jenjang pendidikan sebelumnya,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dr. Lismawati, Senin (29/4).

Selain itu, perubahan aturan juga berlaku dalam PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP. Yakni, dulunya zonasi terdekat dengan sekolah diambil 50 persen. Namun, kini dibagi menjadi 30 persen terdekat dengan sekolah dan 20 persen sisanya merupakan zonasi sebaran di semua kelurahan di Kota Madiun.

Lebih lanjut, Lismawati menjelaskan, zonasi sebaran memungkinkan siswa diterima di SMP yang diinginkan. Meski alamatnya cukup jauh. Asalkan, masih berada di dalam Kota Madiun.

‘’Misalnya SMPN 4. Sebelumnya hanya didominasi siswa dari Mojorejo dan Pandean. Tahun ini, siswa yang alamatnya Kelun juga punya kesempatan diterima,’’ jelasnya.

Hal ini, menurut Lismawati, sebagai upaya memperbesar peluang siswa asli Kota Madiun untuk diterima di sekolah dalam kota. Meski begitu, Dindik tetap menyediakan kemungkinan bagi warga luar Kota Madiun untuk diterima di sekolah di dalam kota melalui kuota jalur khusus yang tersedia di sekolah tertentu.

‘’Untuk jalur khusus kami sediakan kuota 30 persen. Sama seperti tahun lalu. Lokasinya, ada di 10 SDN dan empat SMPN,’’ tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)