Pengadilan Agama Bakal Gelar Sidang Terpadu di Rumah Dinas Wali Kota




MADIUN - Layanan sidang asal usul anak bakal kembali digelar. Hal itu diketahui setelah Pengadilan Agama Kota Madiun menggelar audiensi bersama Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Senin (18/3).

Nantinya, sidang akan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Madiun yang ada di Jalan Pahlawan. Kepala Pengadilan Agama Kota Madiun, Sofyan Zefri mengatakan sidang terpadu merupakan program prioritas yang digagas oleh pihaknya.

Nantinya sidang akan memutus perkara terkait asal usul anak. “Kami bekerjasama dengan OPD terkait. Saat ini sudah ada sekitar 12-13 perkara yang masuk terkait asal usul anak,” ucapnya.

Sebelumnya, kegiatan tersebut hanya dilakukan di pengadilan agama. “Makannya kali ini kita lakukan di luar, harapanya banyak masyarakat yang tahu dan informasi bisa diserap banyak masyarakat,” ungkapnya.

Sidang terpadu yang memutus perkara tentang asal usul anak adalah permohonan penetapan asal-usul anak kepada pengadilan. Hal itu biasanya diperlukan untuk kasus-kasus anak yang lahir dari pernikahan siri agar dapat diakui sebagai anak sah dan agar anak tersebut dapat tercatat sebagai anak yang sah dalam akta kelahirannya.

Saat ini, pihaknya sudah menangani puluhan kasus penetapan asal usul anak. Lewat digelarnya sidang terpadu ini, diharapkan banyak masyarakat yang mengerti tentang adanya sidang asal usul anak. Sebab, akta lahir dengan hanya nama ibu bisa berdampak pada banyak hal ke depan.

Mulai soal ijazah sekolah hingga yang utama urusan waris. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan waris dari ayahnya. Selain itu, tentu untuk kejelasan status anak. Itu juga untuk menghindari bullying dan lain sebagainya.
(Rams/kus/madiuntoday)