Tinggal Tiga Hari, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim




MADIUN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program yang berlaku sejak 14 April 2023 itu akan berakhir tiga hari lagi. Tepatnya, pada 14 Juli 2023. Karenanya, bagi warga yang belum memanfaatkannya diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun dalam program ini Pemprov Jatim memberikan sejumlah fasilitas. Di antaranya, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

‘’Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat,’’ ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, gubernur juga berharap kebijakan ini bisa mendorong seluruh wajib pajak yang memiliki kendaraan untuk segera melengkapi pajak kendaraan bermotor. Serta, menjadikan wajib pajak untuk lebih tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim. (Dspp/irs/madiuntoday)