Kota Madiun, Kota dengan Ketahanan Pangan Tertinggi di Jawa Timur, Raih Skor 85,32




MADIUN – Upaya Wali Kota Madiun, Maidi menjaga ketahanan pangan di Kota Pendekar cukup berhasil. Bahkan, Kota Pendekar memiliki indeks ketahanan pangan terbaik dibanding sejumlah kota lain di Provinsi Jawa Timur. Dilansir dari Katadata Media Network (katadata.co.id), Kota Madiun memiliki indeks ketahanan pangan capai skor 85,32 pada 2021. Paling baik di antara sembilan kota di Jawa Timur yang diriset Bapanas.


Menurut sumber tersebut, nilai ketahanan pangan mengemuka berdasar laporan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bertajuk Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Tahun 2022 (Data Indikator Tahun 2021). Data tersebut baru dirilis Februari 2023 lalu. 


Setidaknya, terdapat delapan indikator utama dalam mengukir indeks ketahanan pangan tersebut. Yakni, presentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65 persen terhadap total pengeluaran, persentase rumah tangga tanpa akses listrik, persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih, Angka harapan hidup pada saat lahir, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap tingkat kepadatan penduduk, rata-rata lama sekolah perempuan di atas 15 tahun, dan persentase balita dengan tinggi badan di bawah standar atau stunting.


Capaian Kota Madiun terkait sejumlah indikator utama tersebut memang sudah cukup baik. Seperti angka prevalensi stunting Kota Madiun pada 2021 di angka 12,4 persen. Pun, upaya penekanan terus dilakukan hingga menyisakan 9,7 persen di 2022. Sedang, angka harapan hidup masyarakat Kota Madiun pada 2021 mencapai 72,83 tahun. Sementara di 2022 lalu sudah naik di angka 73,13 tahun. Artinya, setiap bayi yang lahir di Kota Madiun memiliki usia harapan hidup mencapai 73 tahun lebih. Begitu juga dengan indikator listrik dan air bersih untuk rumah masyarakat sudah terpenuhi secara menyeluruh.


Urusan ketahanan pangan memang bukan hanya persoalan kecukupan makanan. Namun, juga terkait urusan dasar lainnya. Mengacu UU 18/2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Artinya, juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup ke depan. (ws hendro/agi/madiuntoday)