Berganti, SNBP dan SNBT Gantikan SNMPTN & SBMPTN



MADIUN - Perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang digulirkan Kemendikbudristek beberapa pekan lalu, juga membawa perubahan terhadap sebutan hingga logo dari skema tersebut. 


Melalui akun Instagram @snpmb_bp3, dibagikan unggahan yang berisi konfirmasi media sosial resmi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPNMB).



"Dapatkan informasi lengkap mengenai Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SPNMB) Tahun 2023 hanya melalui media sosial resmi SNMPB-BPPP ya!" tulis akun tersebut.


Sementara itu, melalui rilis resminya, pihK Kemendikbudristek mengatakan bahwa 

Kini, SNMPTN berganti menjadi SNBP yang merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, sedangkan SBMPTN berganti menjadi SNBT atau Seleksi Bersama Berdasarkan Tes.


Hal itu sebagaimana yang tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yaitu. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Seleksi secara mandiri oleh PTN

Aturan dan Ketentuan pada SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri. 


Pada SNBP, jalur penerimaan meliputi prestasi akademik dan nonakademik. Komponen penilaiannya terbagi menjadi dua, yang pertama dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50% dari bobor penilaian.


Kemudian, komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.


Terkait daya tampung pada SNBP, setiap program studi di PTN memiliki kuota minimal 20%. Nantinya, daya tampung pada prodi tersebut ditetapkan dengan keputusan pemimpin masing-masing PTN. Lalu, jika daya tampung tidak terpenuhi maka dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.


Sementara itu, pada SNBT, seleksi diselenggarakan oleh Kementerian dan bekerja sama dengan PTN. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.


Urusan terkait persiapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.


Mengenai daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40% untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30% bagi tiap prodi.


Selanjutnya, mengenai Jalur Mandiri, pada skema barunya seleksi ini dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial. Untuk menghindari kecurangan, Kemendikbudristek menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan tes.


Komponen penilaian pada jalur mandiri diatur oleh masing-masing PTN. Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30% untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50%.

(Dspp/kus/madiuntoday)