Ungkap Kasus Narkotika, Petugas Amankan 9 Tersangka dan 56 Gram Sabu, 1,02 Gram Ganja, serta 19.373 Butir Obat Terlarang




MADIUN – Polres Madiun Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pendekar. Setidaknya, petugas berwajib mengamankan sembilan orang tersangka dari enam laporan kasus terkait barang haram tersebut. Batang hiudng kesembilan tersangka itu ditunjukkan kepada publik dalam press release yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/8). Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 56,36 gram narkotika jenis sabu, 1,02 gram ganja, dan juga 19.373 butir obat keras. 


Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terjadi di dua tempat. Yakni, di Lapas Klas II Madiun Jalan Yos Sudarso 100 B Kelurahan Madiun Lor dan di Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Kasus sabu-sabu di Lapas terjadi pada 8 Agustus lalu. Modusnya dengan cara melempar bungkusan barang haram tersebut ke dalam area Lapas dengan menggunakan ketapel. 


Petugas Lapas berhasil mengamankan tersangka BB sesaat setelah menyelundupkan narkoba dari belakang lapas. Tersangka yang berupaya kabur mengendarai sepeda motor dihentikan petugas dengan menabrakkan gerobak sampah. 


’’Tersangka BB ini merupakan suruhan dua narapidana yang sedang menjalani hukuman. Keduanya berinisial HP dan SW. Keduanya memesan dari sarana wartel dalam Lapas,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.


Pihak Lapas memang menyediakan sarana wartel untuk berkomunikasi dengan keluarga atau orang luar. Namun, sarana itu nyatanya disalahgunakan penghuni Lapas untuk memesan narkoba. Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,65 dan 0,20 gram. 


Sedang kasus sabu-sabu di Desa Kenongorejo, Pilangkenceng, petugas berhasil mengamankan 47 paket dengan jumlah keseluruhan mencapai 56,36 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 11 juta lebih. Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Yakni, berinisial MM dan AW warga setempat. Pengungkapan kasus ini juga terjadi pada 8 Agustus lalu.


’’Sedang dari kasus obat keras, kami berhasil mengamankan 19.373 butir obat dari tiga kasus berbeda dengan empat orang tersangka,’’ ungkapnya. 


Petugas berhasil mengamankan AK, DS, IW, dan AS. Kendati kasusnya berbeda, namun modus operandinya sama. Yakni, tersangka membeli obat terlarang secara online lantas mengedarkannya di wilayah Kota Madiun. Kasus obat terlarang itu terjadi pada 18 Juli, 11 Agustus, dan 20 Agustus. 


’’Prinsipnya mereka ini memberil obat-obatan ini secara online kemudian mengedarkan atau menjualnya di wilayah Madiun,’’ pungkasnya. (nanda/agi/madiuntoday)